Kegiatan Musyawarah Desa yang dilaksanakan pada hari Senin, 20 Juli 2026, pukul 09.00-selesai, yang bertempat di Gedung BPU Desa Karya Bhakti. Musyawarah desa kali ini membahas Review Peraturan Desa RJMPDes Tahun 2022-2029 Desa Karya Bhakti. Peraturan Desa ini harus diperbaharui dan disesuaikan kembali dengan Visi dan Misi Desa karena adanya penambahan masa jabatan kepala desa yang seharusnya hanya 5 tahun menjabat menjadi 7 tahun menjabat. Sebelum dilaksanakan musyawarah desa mengenai review RPJMDes ini, sudah terbentuk panitia RPJMDes yang melakukan revisi dan juga penyaringan kegiatan yang sejalan atau tidak sejalan desa Visi Misi Kepala Desa. Kegiatan ini juga didampingi oleh Pihak Kecamatan dan Pendamping yang dihadirkan langsung dari pulau Jawa. Acara inti pada musdes kali ini dipandu langsung oleh Bapak Sekretaris Desa, Bapak Rohmanto, S.P. yang menjabarkan point point terkait. Kegiatan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa yang dihadiri oleh Kasi P3D kec. Muara Wahau beserta jajarannya, Ketua BPD beserta anggota, Pendamping Desa, Babinsa dan Bhabintamtibnas Desa Karya Bhakti, Ketua PKK beserta anggota, KPMD, Ketua Karang Taruna, Tokoh Agama dan Masyarakat, Kepala Sekolah Paud Harapan Bangsa dan TK Permata Bunda, perwakilan TPA Bahrul Ulum, Al Cholili 1, Al Cholili 2, dan Sekolah Minggu, dan mahasiwa KKN Universitas Mulawarman. Rapat berjalan dengan lancar dan aktif, baik dari pemateri hingga audiens. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi data desa dengan masyarakat setempat sehingga mengurangi dugaan yang tidak baik dan untuk meningkat rasa percaya masyarakat ke pemerintah desa.